BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
dengan jelas menyebutkan bahwa sumber daya alam dan budaya merupakan modal
dasar pembangunan. Sebagai arahan pembangunan jangka panjang, GBHN menyebutkan
bahwa : “Bangsa Indonesia menghendaki hubungan selaras antara manusia dengan
Tuhan, dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya”. Dengan demikian
perlu adanya usaha agar hubungan manusia Indonesia dengan lingkungan semakin
serasi. Sebagai modal dasar, sumberdaya alam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,
oleh karena itu harus selalu diupayakan agar kerusakan lingkungan sekecil
mungkin. Hal ini dapat terjadi apabila analisis mengenai dampak lingkungan
diterapkan pada setiap kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan.
Perhatian terhadap masalah
lingkungan hidup di Indonesia diawali oleh seminar tentang “Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional” yang diselenggarakan oleh
Universitas Padjajaran di Bandung pada tahun 1972. Para Sarjana dan ahli
Indonesia sudah lama mengikuti perkembangan masalah lingkungan, namun
Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak
mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm 5 Juni 1972.
B.
Masalah
Adapun
masalah yang dibahas pada makalah ini adalah :
1.
Pengertian
AMDAL
2.
sistem
regulasi AMDAL
3.
fungsi,
peran dan manfaat AMDAL
4.
tahap-tahap
penyusunan AMDAL
5.
alasan suatu
rencana kegiatan wajib AMDAL
C.
Tujuan
Tujuan yang
ingin diperoleh dari makalah ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui Pengertian AMDAL
2.
Untuk
mengetahui sistem Regulasi AMDAL
3. Untuk mengetahui fungsi, peran dan manfaat AMDAL
4. Untuk mengetahui tahap – tahap penyusunan AMDAL
5. Untuk mengetahui alasan suatu rencana kegiatan wajib AMDAL
D.
Manfaat
Tujuan yang
ingin diperoleh dari makalah ini adalah :
1. Kita Dapat mengetahui pengertian
AMDAL
2. Kita dapat mengetahui sistem
Regulasi AMDAL
3. Kita dapat mengetahui fungsi, peran
dan manfaat AMDAL
4. Kita dapat mengetahui tahap – tahap
penyusunan AMDAL
5. Kita dapat mengetahui alasan suatu
rencana kegiatan wajib AMDAL
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian AMDAL
Pada umumnya setiap negara yang
sedang membangun memiliki sistem perencanaan pembangunan sendiri-sendiri.
Sistem perencanaan pembangunan ini disusun secara sistematis untuk mencapai
tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Di indonesia pembangunan nasional disusun
atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan
secara sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang
lebih baik. Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan dengan menggunkan apa yang
disebut proyek.
Seringkali
proyek dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang
cermat. Seluruh program mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatu proyek,
tetapi pada umumnya akan lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang
lebih kecil yang layak ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis,
ekonomis, dan lingkungan.
Pembangunan
dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan bisa disebut
pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada
hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable
development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
Menurut
PP 29/1986, yang kemudian disempurnakan dengan PP 27/1999, yang semula hanya
memiliki satu model AMDAL, berkembang dan mempunyai beberapa bentuk AMDAL dan
mempunya pengertian:
1)
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan
Rencana Pemantauan Lingkungan. Sementara itu pengertian ANDAL adalah sebagai
berikut.
2)
Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang
dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan.
Dalam PP 51/1993, dikenal ada
beberapa model AMDAL yaitu AMDAL Proyek Individual (seperti PP 29/1986), AMDAL
Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan, dan AMDAL Regional. Pengertian ketiga AMDAL
menurut PP 51/1993 tersebut adalah:
1) Analisis
mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi
mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan
dampak penting menjadi dampak besar dan penting.
2) Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai
dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
dalam satu kesatuan ha,paran ekosistem dan menyangkut kwenangan satu instansi
yang bertanggung jawab. Di dalam PP 27/1999 definisi di atas kata hasil studi
diganti kajian dan dampak penting diganti dampak besar dan penting.
3) Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai
dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai
dengan rencana umum tata ruang daerah dan
melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL adalah merupakan hasil studi mengenai
dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Hasil studi ini
terdiri dari beberapa dokumen. Atas dasar beberapa dokumen ini kebijakan
dipertimbangkan dan diambil.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
B.
Fungsi, peran dan manfaat AMDAL
·
Fungsi dan peran Amdal
Pada waktu yang lampau, kebutuhan
manusia akan sumber alam belum begitu besar karena jumlah manusianya sendiri
masih relatif sedikit, di samping itu intensitas kegiatannya juga tidak besar.
Pada saat-saat itu perubahan-perubahan pada lingkungan oleh aktifitas manusia
masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alami. Tetapi aktifitas
manusia makin lama makin besar sehingga menimbulkan perubahan lingkungan yang
besar pula. Pada saat inilah manusia perlu berfikir apakah perubahan yang
terjadi pada lingkungan itu tidak akan merugikan manusia. Manusia perlu
memperkirakan apa yang akan terjadi akibat adanya kegiatan oleh manusia itu
sendiri.
AMDAL (Analisis Mengenai Danpak
Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap
kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas
pembangunan yang direncanakan.
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal
1 menyatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai
dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang
diperlukan bagi proses pngambilan keputusan”.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek
yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang
dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan
tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek
pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar
perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit didapat dan
di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan
membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek
memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek
sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari
suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah
diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil
keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di
dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka
AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi
proses pengambilan keputusan.
AMDAL ini sangat penting bagi negara
berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan
pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak
berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak
kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak
negatif, hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu kegiatan / pembangunan tidak
ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang kemungkinan timbul harus sudah diketahui sebelumnya
(dengan MDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi
/ mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang dapat ikut
merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan
di dalam AMDAL.
Nurkin, (2002)
mengemukakan bahwa penerapan AMDAL di negara-negara berkembang ditujukan untuk
:
- Untuk mengidentifikasi kerusakan lingkungan yang mungkin dapat terjadi akibat kegiatan pembangunan
- Mengidentifikasi kerugian dan keuntungan terhadap lingkungan alam dan ekonomi yang dapat dialami oleh masyarakat akibat kegiatan pembangunan
- Mengidentifikasi masalah lingkungan yang kritis yang memerlukan kajian lebih dalam dan pemantauannya.
- Mengkaji dan mencari pilihan alternatif yang baik dari berbagai pilihan pembangunan.
- Mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
- Memabantu pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan dan pihak pengelola lingkungan untuk memahami tanggung jawab, dan keterkaitannya satu sama lain.
- Manfaat AMDAL
Bagi masyarakat
-
Masyarakat
dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan
diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
-
Masyarakat
dapat mengetahui perubahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga
dapat memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan
menghindarkan diri dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya
proyek tersebut;
-
Masyarakat
dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal,
khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di
dalam membangun dan menjalankan proyek;
-
Masyarakat
dapat memahami hal-ihwal mengenai proyek secara jelas sehingga kesalahfahaman
dapat dihindarkai dan kerja sama yang menguntungkan dapat digalang;
-
Masyarakat
dapat mengetahui hak den kewajibannya di dalam hubungannya dengan proyek
tersebut khususnya hak dan kewajiban di dalam ikut dan mengelola lingkungan.
Bagi pemilik
proyek
-
Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan
yang berlaku;
-
Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan
lingkungan;
-
Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi
di masa yang akan datang;
-
Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang
akan datang;
-
Nalisis dampak lingkungan merupakan sumber informasi lingkungan di sekitar
lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan
sosial budaya;
-
Analisis dampak lingkungan merupakan bahan penguji secara komprehensif dari
perencanaan proyeknya, sehingga dapat diketahui kelemahan-kelemahannya untuk
segera dapat dilakukan penyempurnaannya;
-
Dengan adanya analisis dampak lingkungan, pemilik proyek dapat mengetahui
keadaan lingkungan yang membahayakan (misalnya banjir, tanah longsor, gempa
bumi dan lain-lain) sehingga dapat dicari keadaan lingkungan yang aman bagi
proyek.
Bagi
pemerintah
-
Untuk
mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak
(khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
-
Untuk
mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek
baik yang diolah oleh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
-
Untuk
menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,
pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu
kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
-
Untuk
menghindari terjadinya pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya
dengan masyarakat dan proyek-proyek lainnya;
-
Untuk
menjamin agar proyek yang dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah,
nasional ataupun internasional serta tidak mengganggu proyek lain;
-
Untuk
menjamin agar proyek tersebut mempunyai manfaat yang jelas bagi negara dan
masyarakat;
-
Analisis
dampak lingkungan diperlukan bagi pemerintah sebagai alat pengambil keputusan.
D. Tahapan
Penyusunan AMDAL
Prosedur pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
1. Tata laksana menurut PP 29 Tahun 1986
Menurut Hardjasoemantri (1988), garis besar prosedur AMDAL sebagaimana
tercantum pada PP No. 29/1986 Mengenai Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan adalah sebagai berikut ini.
a. Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
kepada instansi yang bertanggung jawab.
PIL tersebut dibuatkan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.
Dalam uraian dibawah ini, yang dimaksud degan menteri KLH adalah “Menteri yang di tugasi mengelola lingkungan hidup” instansi yang bertanggung jawab adalah yang
berwenang memberi keputusan tentnag pelaksanaan rencana kegiatan, dengan
pengertian bahwa kewenangan berada pad menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah
Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur
Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya
b. Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak
tepat, maka instansi yang bertanggung
jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang
kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang
baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan perbenturan kepentingan antar
sektor maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan
menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
bersangkutan.
c. Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting
rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik lingkungan geobiofisik maupun sosial
budaya, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab membuat
Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan ANDAL.
d. Apibila ANDAL
tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung tidak ada dampak
penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi kegiatan
tersebut. Huruf K dalam RKL adalah “Kelola” dan huruf P dalam RPL dari
“Pantau”.
e. Apabila dari semula sudah diketahui bahwa akan ada dampak penting, maka
tidak perlu dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun KA bagi
pembuat ANDAL.
f. ANDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan
demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan, yaitu:
teknis, ekonomis dan lingkungan (TEL). biaya rencana kegiatan sebagaimana
tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan tersebut meliputi pula biaya
penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positifnya.
g. Pedoman umum penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri KLH. Pedoman teknis
penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah
Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman
umum penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
h.
Apabila ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi
berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya,
maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang
bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan keberatan
kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Sejak diterimanya keputusan
penolakan. Pejabat yang lebih tinggi tersebut memberi keputusan atas keberatan
tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan
keberatan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri KLH. Keputusan
tersebut merupakan keputusan terakhir.
i.
Apabila
ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan
pedoman penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen
yang bertanggung jawab.
j.
Keputusan
persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluwarsa apabila rencana kegiatan tidak
dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan
tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas
ANDAL. Terhadap permohonan ini instansi yang bertanggung jawab memutuskan dapat
digunakan kembali ANDAL, RKL dan RPL yang telah dibuat atau wajib
diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.
k.
Keputusan
persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan lingkungan yang
sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena kegiatan lain, sebelum
rencana kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa perlu membuat ANDAL baru berdasarkan
rona lingkungan baru.
C.
Alasan suatu rencana kegiatan wajib
AMDAL
Setiap rencana
kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting, wajib dibuat AMDAL Hal ini
mengacu pada pasal 3 ayat 1 PP 27 tahun 1999 yaitu ;
1. Pengubahan bentuk lahan dan
bentang alam
2. Eksploitasi SDA baik yang
dapat diperbaharui/tidak dapat diperbaharui
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,
kerusakan, pemerosotan dalam pemanfaatan SDA, cagar budaya
4. Introduksi jenis
tumbuh-tumbuhan, hewan, jasad renik.
5. Pembuatan dan penggunaan bahan
hayati dan non hayati
6. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk
mempengaruhi lingkungan
7. Kegiatan yang mempunyai tinggi
dan mempengaruhi pertahanan negara
Jadi, apabila rencana kegiatan
mempunyai peran seperti yang telah disebutkan di atas wajib AMDAL.
Meskipun AMDAL secara resmi
diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1982, sebagian besar praktisi mengetahui
asal muasal sebenarnya untuk beranjak dari
Peraturan No. 29/19869 yang menciptakan berbagai elemen penting dari proses
AMDAL10. Sepanjang awal era 1990 didirikan suatu badan perlindungan lingkungan pusat
(BAPEDAL) terlepas dari Kementerian Negara Lingkungan, dengan mandat
meningkatkan pelaksanaan
AMDAL dan kendali atas polusi, didukung oleh tiga kantor daerah. Kajian dan
persetujuan atas berbagai dokumen AMDAL pada saat ini ditangani oleh Komisi
Pusat atau Komisi Daerah, sesuai dengan skala proyek dan sumber pendanaan.
Lebih dari 4000 AMDAL dikaji sampai dengan 1992 dimana menjadi lebih jelas
bahwa berbagai elemen dari proses tersebut terlalu kompleks dan terlalu banyak
didasarkan pada AMDAL ‘gaya barat’. Legislasi AMDAL yang baru yang diberlakukan
pada tahun 199311 yang memiliki efek pembenahan atas prosedur penapisan,
mempersingkat jangka waktu pengkajian, dan memperkenalkan status format EMP
yang distandardisasi (UKL/UPL) untuk proyekdengan dampak yang lebih terbatas.
Lebih dari 6000 AMDAL nasional dan propinsi diproses berdasarkan peraturan ini
termasuk sejumlah kecil AMDAL daerah di bawah suatu komisi pusat yang didirikan
di dalam BAPEDAL.
Dengan diundangkannya Undang-undang
Pengelolaan Lingkungan yang baru (No. 23/1997) berbagai reformasi lanjutan atas
regulasi AMDAL menjadi perlu. Peraturan 27/199912 diperkenalkan dengan simplifikasi
lebih lanjut. Komisi sektoral dibubarkan dan dikonsolidasikan ke dalam suatu
komisi pusat tunggal, sementara komisi propinsi diperkuat. Ketentuan yang lebih
spesifik dan lengkap atas keterlibatan publik juga diperkenalkan, sebagaimana
halnya juga dengan suatu rangkaian arahan teknis pendukung. Namun demikian PP
27/1999 ternyata tidak tepat waktu, gagal untuk secara memadai merefleksikan
berbagai perubahan politis yang pada saat itu lebih luas yang akhirnya mengarah
kepada desentralisasi politik dan administratif. AnalisisMengenai Dampak
Lingkungan, yang sering di singkat dengan AMDAL, lahir dengan di undangkannya
undang-undang tentang lingkungan
hidup di Amerika Serikat, National
Environmental Policy Act (NEPA),
pada tahun 1969. NEPA 1969 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102
(2) (C) dalam undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan
aktifitas pemerintah federal yang besar di perkirakan akan mempunyai dampak
penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analisis Dampak Lingkungan)
tentang usulan tersebut.
NEPA 1969 merupakan suatu reaksi
terhadap kerusakan lingkungan oleh aktifitas manusia yang makin meningkat,
antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan transpor,
rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika
alam. Misalnya, sejak permulaan tahun 1950-an Los Angeles di negara bagian
Kalifornia, Amerika Serikat, telah terganggu oleh asap-kabut atau asbut (smog = smoke + fog), yang menyelubungi kota, mengganggu
kesehatan dan merusak tanaman. Asbut berasal dari gas limbah kendaraan dan
pabrik yang mengalami fotooksidasi dan terdiri atas ozon, peroksiasetil nitrat (PAN), nitrogenoksida,
dan zat lain lagi.
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan) adalah instrumen yang sifatnya formal dan wajib (control and command) yang merupakan
kajian bagi pembangunan proyek-proyek kegiatan-kegiatan pasal 17a yang
kemungkinan akan menimbulkan dampak besar dari penting terhadap lingkungan
hidup.
Dalam PP No.27 Tahun 1999 dinyatakan
bahwa dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat
mendasar yang di akibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya pada
pasal 5 PP tersebut dinyatakan bahwa kriteria dari dampak besar dan periting
dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan antara lain:
- Jumlah manusia yang akan terkena dampak
- Luas wilayah persebaran dampak
- Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
- Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak
- Sifat kumulatif dampak
- Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (ireversible)
Dasar hukum dan
prosedur pelaksanaan AMDAL diatur dalam PP No.27 tahun 1999 beserta beberapa
KEPMEN yang terkait dan dikeluarkan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup.
AMDAL dibuat sebelum kegiatan berjalan atau operasi proyek dilakukan. Karena
itu AMDAL merupakan salah satu persyaratan keluarnya perizinan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat kami
tarik dari pembahasan mengai AMDAL di atas ialah :
1. Pada PP 27/1999
pengertian AMDAL adalah merupakan hasil studi mengenai dampak besar dan penting
suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan.
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang atau badan
hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
3. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan, yaitu:
·
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan
penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step
scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
·
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib
menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
86 Tahun 2002
B. Saran
saran yang
dapat kami berikan ialah, karena dalam penyusunan makalah ini kami hanya
belandaskan dari buku-buku atau referensi lain yang berhubungan dalam
penyusunan makalah mengenai AMDAL ini, oleh karena itu kami menyarankan di
adakannya kunjungan lapangan. Dengan kunjungan lapangan tersebut bermaksud
untuk mengetahui secara langsung tentang AMDAL tersebut serta penyusunannya.
DAFTAR PUSTAKA
Fandeli, Chapid, 2007. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan. Liberty Offset. Yogyakarta
Tosepu, Ramadhan, 2007. Kesehatan Lingkungan. Ilmu Kesehatan
Masyarakat Fakultas MIPA UNHALU. Kendari
Wardhana,
AW, 2004. Dampak Pencemaran Lingkungan. Andi Offset. Yogyakarta
Good
BalasHapus